Jumat, 05 September 2008

Etika dan Moral


MENYOAL ETIKA DAN MORAL (NORMA)

Oleh: Fahrul Muzaqqi

CRCS Surabaya & Pegiat Jurnal Geofilsafat



Salah satu ciri khas manusia yang membedakannya dari mahluk lain (bahkan dari Tuhannya) ialah bahwa ia akan selalu mempertanyakan persoalan “kebaikan” dan “keadilan”. Binatang dan tumbuhan tidak akan tahu (apalagi mempertanyakan) dua persoalan itu karena bagi mereka satu-satunya alasan hidup adalah memenuhi kebutuhan survival. Sedangkan Tuhan tidak akan mempertanyakan itu karena Dia sendiri adalah penguasa yang menetapkan hukum sendiri tanpa bisa diganggu gugat. Mungkin bagi mahluk-mahluk gaib, kita tidak bisa membahasnya secara pasti karena memang kehidupannya yang tidak semua orang bisa mengetahui.

Setidaknya sudah sedari era Hellenis (Yunani Kuno) manusia mempertanyakan dua konsep itu melalui berbagai adegan pengalaman yang dramatis. Plato memperdebatkan konsep kebaikan dan keadilan dengan gurunya, Socrates, dan para filsuf lain seperti Trasymachos, Glaucon dan Chepalus. Baginya, persoalan kebaikan dan keadilan adalah menyangkut keseimbangan dan harmoni. Sedangkan bagi Socrates, persoalan itu menyangkut pengetahuan dan pencapaian kebaikan (kebijaksanaan) bagi dirinya sendiri. Traymachos memandang kepentingan pihak yang kuatlah yang disebut baik maupun adil. Glaucon mencoba menengahi dengan berpendapat bahwa baik dan adil itu persoalan kompromi. Dan Chepalus menambahkan Glaucon bahwa sikap fair dan jujur juga diperlukan di dalam kompromi dan kesepakatan. Kebaikan dan keadilan masih dipahami sebagai etika kebijaksanaan dan keutamaan (Magnis-Suseno, 1997: 15-38; Bur Rasuanto, 2005: 7-8) yang batasannya kabur dan tumpang tindih.

Namun pengalaman dramatis sejarah turut membawa pergeseran-pergeseran makna perihal apa yang baik dan apa yang adil itu. Aristoteles mengidealkan kebahagiaan, Kaum Stoa mendasarkan pada tatanan alam, Thomas Aquinas dengan hukum kodrat, Epikuros dengan pengalaman nikmat, David Hume dengan perasaan moral dan Augustinus dengan kehendak Allah (1997: 140). Seluruh pemahaman itu berangkat dari luar manusia (faktor eksternal).


Dari Kant hingga Etika Diskursus (Discourse Ethics)

Pergeseran dramatik dalam mendefinisikan konsep kebaikan dan keadilan tersebut terlihat jelas dari pemahaman modern yang mendefinisikan moral dari dalam diri manusia sendiri. Immanuel Kant membalik pandangan tentang apa yang-baik dan adil itu dengan berangkat dari otonomi individu sebagai mahluk yang bebas dengan kehendaknya. Baginya, kebaikan moral adalah yang baik dari segala segi, tanpa pembatasan dan tidak bergantung dari sesuatu di luarnya (1997: 143). Kebaikan moral termanifestasikan dalam ‘kehendak baik’ yang tak lain adalah ‘kewajiban’. Kewajiban moral tidak dikarenakan oleh faktor-faktor dari luar melainkan ia wajib karena dirinya sendiri. Bukan karena faktor perintah Tuhan, ikatan tradisi, atau konsekuensi setelah kewajiban moral ditunaikan.

Pemahaman yang-baik dan adil menurut perspektif Kantian ini yang disebut dengan teori ‘deontologi’ yang dibedakan dari ‘teleologi’ (telos=tujuan; akhir) yang memandang kebaikan dan keadilan karena tujuan atau konsekuensi yang ditimbulkan (2005: 17). Namun masih terdapat kesamaan model Kantian dan model-model sebelumnya, bahkan hingga era Hellenis, yakni pemahaman yang tumpang tindih antara konsep kebaikan dan keadilan. Bahwa yang-baik sudah barang tentu merupakan yang-adil, begitupun sebaliknya.

Jürgen Habermas kemudian membawa perubahan mendasar. Ia memisahkan dengan tegas konsep kebaikan dan konsep keadilan yang sebelumnya masih tumpang tindih. Baginya, persoalan kebaikan (the good) merupakan wilayah etika yang menyangkut preferensi subjektif (menyangkut kebaikan menurut agama, tradisi, dan keyakinan tertentu) yang bersifat evaluatif. Dan keadilan merupakan wilayah moral yang menyangkut persoalan normatif (menyangkut hak azasi manusia sebagai manusia) universal (2007: 20). Lalu bagaimana memastikan pencapaian keadilan yang universal itu di tengah persoalan kebaikan yang beragam (pluralistik)? Inilah pertanyaan yang berusaha dijawab oleh Habermas.

Dia menawarkan teori Etika Diskursus (Discourse Ethics) yang sebenarnya merupakan ‘prosedur’ (bukan ‘substansi’ laiknya konsepsi kebaikan dan keadilan yang ditawarkan oleh para filsuf sebelumnya) untuk mencapai keadilan konsensual yang universal dalam masyarakat demokratis. Poin penting etika diskursus adalah komunikasi intersubjektif (yang dalam konsepsi Kantian masih bersifat monologal, pengandaian tentang yang-baik dan yang-adil sejauh jangkauan rasio individu sendiri) yang rasional dengan memenuhi apa yang disebutnya ‘kompetensi komunikatif’.


Konteks Indonesia Kini

Masyarakat modern bergerak ke arah semakin plural dan individual. Persoalan etika (yang-baik) dan moral (yang-adil) menjadi semakin sulit didefinisikan. Apa yang baik menurut orang Jawa, misalnya, belum tentu baik pula menurut orang Papua. Bahkan, apa yang adil menurut saya belum tentu demikian menurut anda. Barangkali kasus-kasus perbedaan penafsiran agama (Ahmadiyah, Lia Eden, bahkan hingga film Fitna) yang cenderung mengarah kepada kekerasan sebagai usaha untuk mendapat pengakuan (struggle for recognition) adalah konteks masyarakat yang diacu oleh Habermas. Pun juga kasus kelangkaan BBM, distribusi pangan, hingga kasus Lumpur Lapindo yang berlarut sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi (struggle for needs). Bagimana memecahkan masalah-masalah itu?

Etika diskursus berangkat dari kondisi masyarakat pasca-tradisional dimana sandaran agama, tradisi dan budaya tidak lagi kuat dijadikan pegangan untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak (minimal yang nantinya ikut menanggung hasil kesepakatan tersebut). Di dalam etika diskursus orang berkomunikasi dengan berusaha mengambil sudut pandang orang ‘yang lain’ (intersubjektif) dengan memenuhi kompetensi komunikatif yang meliputi klaim tepat, benar, jujur dan komprehensif.

Klaim ‘tepat’ mengacu pada kenyataan objektif yang ada (tidak memanipulasi data); ‘benar’ terhadap norma-norma sosial yang berlaku pada saya; ‘jujur’ terhadap dunia batin dan ekspresi saya; dan ‘komprehensif’, bahwa tiga klaim itu telah terpenuhi semua (Budi Hardiman, 1993: xxii). Etika diskursus secara faktual berusaha mengantisipasi terjadinya disintegrasi masyarakat akibat pluralitas acuan nilai maupun keyakinan. Demikian juga sebagai kritik terapeutis (menyembuhkan) atas ketimpangan ekonomi akibat tidak adanya komunikasi yang bebas dan rasional antara elit politik dan rakyatnya dalam mengambil kebijakan-kebijakan negara.

Akhirnya, mengacu pada Habermas, bahwa moralitas manusia modern tidak luput dari tuntutan yang khas bagi modernitas: keyakinan-keyakinan moral harus dilegitimasikan secara rasional. Pendasaran pada pandangan dunia dan agama-agama tradisional tidak mencukupi lagi dalam budaya pasca-tradisional. Hanya norma-norma yang dapat diperlihatkan berlaku universal berhak menuntut ketaatan. (Magnis-Suseno, 2006: 233-234).

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Klaim tepat, benar, jujur dan komprehensif dalam tafsir atas Habermas, menarik diteruskan ke discourse "ekonomi". Etika ekonomi hampir tak dapat menembus trik yang berubah-ubah "homo economicus" nusantara. Demokratisasi ekonomi perlu dilakukan sejauh non-liberal seperti demokrasi politik. Karena, etika ekonomi tak berkutik secara paradigmatik.

Selamat. Artikel ini menarik untuk dieksplorasi dan cukup sering disimak dalam Jurnal GeoFilsafat.