GENEALOGI KEJUMUDAN PEMIKIRAN ISLAM
“Islam merupakan pengingkaran total terhadap Eropa”
(Ernest Renan, 1824)
Ungkapan di atas disampaikan oleh Ernest Renan, dalam pengukuhannya di College de France, akademi di Perancis yang memberikan penghargaan kebudayaan terhadap Ernest. Olehnya, Islam direpresentasikan sebagai eksotisme kebudayaan yang identik dengan fanatisme, radikalisme dan tentunya ekslusifisme yang anti terhadap ide-ide yang terus berkembang dalam ilmu pengetahuan.
Persepsi Ernest sekaligus pula merupakan representasi pandangan Barat yang selalu melihat negatif terhadap Islam. Tentunya, persepsi tersebut mempunyai alasan-alasan mendasar yang kuat. Diantaranya, Islam cenderung terjebak dalam teokrasi kekuasaan dan teologi pemikiran yang ekslusif.
Sedangkan pembelaan dari sebagian intelektual Islam pun semakin memantapkan sentimen negatif Barat terhadap Islam. Bahwa Islam itu sudah sempurna dan universal sepanjang zaman. Modernisasi dan pembaruan terhadap Islam adalah percuma belaka dan hanya membawa Islam dalam kubangan yang lembek, lemah dan hina.
Dalam hal ini, kejumudan pemikiran Islam dalam OKP-OKP Islam saat ini tidak dapat dilepaskan dari latar historis-genealogis di atas yang masih diperdebatkan hingga kini. Dalam sebuah pengantarnya, Charles Kurzman (1998) mengkategorikan setidaknya ada tiga mainstreem pemikiran Islam yang menurunkan varian-varian pemikirannya.
Pertama, Islam Adat (customary Islam). Tradisi pemikiran ini berkembang pada masa awal sepeninggal Rasulullah SAW yang mengkombinasikan lokalitas kultural di daerah-daerah penyebaran Islam di luar Arab (Asia Selatan, Asia Tenggara, dan sebagian Afrika) dengan ajaran-ajaran murni Islam yang berlandaskan Alqur’an dan Hadits.
Kedua, tradisi pemikiran Islam Revivalis (revivalist Islam). Tradisi ini mengkritik dan menolak tradisi Islam Adat yang dinilai sudah keluar dari Islam dan cenderung mengarah pada bid’ah, khurafat, dan musyrik. Karena tidak sejalan dengan kemurnian ajaran Islam yang diwahyukan Rasul dan memelintir Islam kepada tradisi lokal berbau animisme-dinamisme, yakni percaya kepada kekuatan selain Allah SWT. Ia menghendaki dimurnikannya ajaran Islam sebagaimana pada masa kejayaan Islam, yakni masa Rasulullah SAW yang sudah final.
Sedangkan ketiga, tradisi Islam Liberal, disamping mengkritik dua tradisi pemikiran sebelumnya, ia lebih mengakomodasi perkembangan zaman untuk kepentingan masa depan ketimbang masa lalu yang kontras dengan prinsip yang dipegang oleh kalangan revivalis yang lebih mengakomodasi perkembangan zaman untuk kepentingan masa lalu.
Dalam perjalanan sejarahnya, ketiga tradisi pemikiran tersebut saling mengkritik untuk memperoleh legitimasi pemikiran dan pengikut sebanyak-banyaknya. Tak jarang terjadi pertumpahan darah atas nama ideologi pemikiran di antara mereka. Agaknya kita perlu jeli dan berhati-hati dalam menyikapi ketiga tradisi pemikiran di atas sebelum memutuskan dengan ekstrem ekslusifitas maupun inklusifitas dalam Islam yang akan kita pegang.
Kejumudan pemikiran dalam Islam cenderung tidak melihat kenyataan sejarah Islam yang sedikit banyak mengundang perang saudara maupun perang wacana. Lebih parah, Islam hanya dijadikan komoditas simbolis untuk memperoleh kebutuhan-kebutuhan pragmatis-politis individu ataupun komunitas.
Kalangan Islam Adat menghendaki lokalitas-lokalitas yang ada untuk dipertahankan, namun sering abai dalam mengantisipasi penyelewengan kearifan lokal yang mengarah pada kemunduran rasionalitas dalam masyarakat. Dengan dalih penghormatan terhadap warisan nenek moyang praktik-praktik lokal dimistifikasi yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman ketika dikontekskan dalam relaitas masyarakat.
Masyarakat awam seringkali menelan mentah-mentah segala ide yang dianut oleh mayoritasnya. Dalam hal ini, praktik-praktik semacam ziarah, sedekah bumi, sekaten, wayangan, dsb yang kental dengan nuansa lokal hendaknya dijelaskan secara mendalam dan gamblang oleh OKP-OKP Islam yang punya mainstreem dan tanggung jawab etis untuk itu.
Di sisi lain, penganut tradisi pemikiran revivalis hendaknya tidak memungkiri kenyataan masyarakat Indonesia yang multireligio-kultural dan perkembangan zaman yang kian cepat. Artinya, fundamentalisme Islam yang dianggap sudah final, yang dalam praktiknya identik dengan Arabisme—penggunaan simbol-simbol Arab dan penolakan simbol-simbol Barat—tidak dapat secara membabi buta memaksakan ideologinya dalam masyarakat.
Begitupun penganut inklusifisme ekstrem semacam Islam Liberal. Dikotomi tegas antara agama dan politik yang dianut oleh kalangan sekularis menafikan kenyataan negara Indonesia yang masih mengakomodasi agama dalam sila pertama Pancasila. Namun bukan berarti penulis kemudian menolak ketiga-tiga tradisi pemikiran di atas.
Segala wacana tentunya mempunyai prinsip-prinsip inklusi dan ekslusi yang harus diterapkan. Prinsip inklusi berarti kebersediaan untuk mengadopsi ide-ide dari luar yang sejalan dengan pemikirannya. Sebaliknya, prinsip eksklusi menghindari dan bahkan memusuhi segala ide yang tidak sejalan dengan mainstreem yang dianut. Masalahnya adalah tidak adanya ruang komunikasi di antara mainstreem-mainstreem yang ada.
Maka, penganut tradisi Liberal Islam bisa juga dikatakan jumud kalau tidak mau mengkomunikasikan ide-ide yang diyakininya dengan penganut-penganut mainstreem lain di luarnya (kalangan Revivalis dan kalangan Adat). Begitupun sebaliknya, kalangan revivalis seringkali dijustifikasi sebagai jumud karena tidak mau mengkomunikasikan ide-idenya dan menganggap bahwa pemikiran Islam sudah final sebagaimana yang diyakininya.
Justifikasi jumud bagi saya adalah ketidakbersediaan untuk mengkomunikasikan keyakinan ide-ide yang dianut dengan keyakinan ide-ide lain yang menghambat kedewasan dalam berpikir dan memecahkan masalah. Wallahu A’lam.
Fahrul Muzaqqi
Aktif di CRCS (Center for Religious and Community Studies) Surabaya
Email: fahrul_muzaqqi@yahoo.com
Persepsi Ernest sekaligus pula merupakan representasi pandangan Barat yang selalu melihat negatif terhadap Islam. Tentunya, persepsi tersebut mempunyai alasan-alasan mendasar yang kuat. Diantaranya, Islam cenderung terjebak dalam teokrasi kekuasaan dan teologi pemikiran yang ekslusif.
Sedangkan pembelaan dari sebagian intelektual Islam pun semakin memantapkan sentimen negatif Barat terhadap Islam. Bahwa Islam itu sudah sempurna dan universal sepanjang zaman. Modernisasi dan pembaruan terhadap Islam adalah percuma belaka dan hanya membawa Islam dalam kubangan yang lembek, lemah dan hina.
Dalam hal ini, kejumudan pemikiran Islam dalam OKP-OKP Islam saat ini tidak dapat dilepaskan dari latar historis-genealogis di atas yang masih diperdebatkan hingga kini. Dalam sebuah pengantarnya, Charles Kurzman (1998) mengkategorikan setidaknya ada tiga mainstreem pemikiran Islam yang menurunkan varian-varian pemikirannya.
Pertama, Islam Adat (customary Islam). Tradisi pemikiran ini berkembang pada masa awal sepeninggal Rasulullah SAW yang mengkombinasikan lokalitas kultural di daerah-daerah penyebaran Islam di luar Arab (Asia Selatan, Asia Tenggara, dan sebagian Afrika) dengan ajaran-ajaran murni Islam yang berlandaskan Alqur’an dan Hadits.
Kedua, tradisi pemikiran Islam Revivalis (revivalist Islam). Tradisi ini mengkritik dan menolak tradisi Islam Adat yang dinilai sudah keluar dari Islam dan cenderung mengarah pada bid’ah, khurafat, dan musyrik. Karena tidak sejalan dengan kemurnian ajaran Islam yang diwahyukan Rasul dan memelintir Islam kepada tradisi lokal berbau animisme-dinamisme, yakni percaya kepada kekuatan selain Allah SWT. Ia menghendaki dimurnikannya ajaran Islam sebagaimana pada masa kejayaan Islam, yakni masa Rasulullah SAW yang sudah final.
Sedangkan ketiga, tradisi Islam Liberal, disamping mengkritik dua tradisi pemikiran sebelumnya, ia lebih mengakomodasi perkembangan zaman untuk kepentingan masa depan ketimbang masa lalu yang kontras dengan prinsip yang dipegang oleh kalangan revivalis yang lebih mengakomodasi perkembangan zaman untuk kepentingan masa lalu.
Dalam perjalanan sejarahnya, ketiga tradisi pemikiran tersebut saling mengkritik untuk memperoleh legitimasi pemikiran dan pengikut sebanyak-banyaknya. Tak jarang terjadi pertumpahan darah atas nama ideologi pemikiran di antara mereka. Agaknya kita perlu jeli dan berhati-hati dalam menyikapi ketiga tradisi pemikiran di atas sebelum memutuskan dengan ekstrem ekslusifitas maupun inklusifitas dalam Islam yang akan kita pegang.
Kejumudan pemikiran dalam Islam cenderung tidak melihat kenyataan sejarah Islam yang sedikit banyak mengundang perang saudara maupun perang wacana. Lebih parah, Islam hanya dijadikan komoditas simbolis untuk memperoleh kebutuhan-kebutuhan pragmatis-politis individu ataupun komunitas.
Kalangan Islam Adat menghendaki lokalitas-lokalitas yang ada untuk dipertahankan, namun sering abai dalam mengantisipasi penyelewengan kearifan lokal yang mengarah pada kemunduran rasionalitas dalam masyarakat. Dengan dalih penghormatan terhadap warisan nenek moyang praktik-praktik lokal dimistifikasi yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman ketika dikontekskan dalam relaitas masyarakat.
Masyarakat awam seringkali menelan mentah-mentah segala ide yang dianut oleh mayoritasnya. Dalam hal ini, praktik-praktik semacam ziarah, sedekah bumi, sekaten, wayangan, dsb yang kental dengan nuansa lokal hendaknya dijelaskan secara mendalam dan gamblang oleh OKP-OKP Islam yang punya mainstreem dan tanggung jawab etis untuk itu.
Di sisi lain, penganut tradisi pemikiran revivalis hendaknya tidak memungkiri kenyataan masyarakat Indonesia yang multireligio-kultural dan perkembangan zaman yang kian cepat. Artinya, fundamentalisme Islam yang dianggap sudah final, yang dalam praktiknya identik dengan Arabisme—penggunaan simbol-simbol Arab dan penolakan simbol-simbol Barat—tidak dapat secara membabi buta memaksakan ideologinya dalam masyarakat.
Begitupun penganut inklusifisme ekstrem semacam Islam Liberal. Dikotomi tegas antara agama dan politik yang dianut oleh kalangan sekularis menafikan kenyataan negara Indonesia yang masih mengakomodasi agama dalam sila pertama Pancasila. Namun bukan berarti penulis kemudian menolak ketiga-tiga tradisi pemikiran di atas.
Segala wacana tentunya mempunyai prinsip-prinsip inklusi dan ekslusi yang harus diterapkan. Prinsip inklusi berarti kebersediaan untuk mengadopsi ide-ide dari luar yang sejalan dengan pemikirannya. Sebaliknya, prinsip eksklusi menghindari dan bahkan memusuhi segala ide yang tidak sejalan dengan mainstreem yang dianut. Masalahnya adalah tidak adanya ruang komunikasi di antara mainstreem-mainstreem yang ada.
Maka, penganut tradisi Liberal Islam bisa juga dikatakan jumud kalau tidak mau mengkomunikasikan ide-ide yang diyakininya dengan penganut-penganut mainstreem lain di luarnya (kalangan Revivalis dan kalangan Adat). Begitupun sebaliknya, kalangan revivalis seringkali dijustifikasi sebagai jumud karena tidak mau mengkomunikasikan ide-idenya dan menganggap bahwa pemikiran Islam sudah final sebagaimana yang diyakininya.
Justifikasi jumud bagi saya adalah ketidakbersediaan untuk mengkomunikasikan keyakinan ide-ide yang dianut dengan keyakinan ide-ide lain yang menghambat kedewasan dalam berpikir dan memecahkan masalah. Wallahu A’lam.
Fahrul Muzaqqi
Aktif di CRCS (Center for Religious and Community Studies) Surabaya
Email: fahrul_muzaqqi@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar